Haruskah Kita Bermadzhab?
Bismillah..
Seperti yang kita ketahui saat ini, khususnya muslim yang ada di Indonesia ini banyak umat yang masih bingung untuk bermadzhab, dan dengan banyaknya madzhab tidak membuat sedikitnya perpecahan umat karena mempersoalkan perbedaan yang ada pada satu madzhab dengan madzhab lainnya.
Namun, apakah kita sudah tau bagaimana hukum madzhab tersebut? dan apakah kita harus bermadzhab?
Saya kutip persoalan tersebut dari konsultasisyariah.com (2017):
Bismillah, was shalatu
was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Pertama, Pertanyaan semacam ini bagi sebagian kalangan
mungkin layak dikatakan abang-abang lambe. Betapa tidak, banyak diantara kita
yang mempertanyakan hal ini, namun sejatinya belum bisa memahami
konsekuensinya. Kebanyakan orang yang kebingungan harus memilih madzhab
tertentu, dia sendiri sebenarnya tidak memahami isi madzhab-madzhab itu.
Sebagai contoh misalnya,
ada orang yang menyarankan agar kita memilih madzhab Syafii. Dan kita pun yakin
bahwa itu lebih dekat dengan kebenaran. Kemudian, setelah kita merasa mantap
untuk memilih madzhab Syafii, apa yang harus kita lakukan selanjutnya. Diam
saja, tanya ustadz, baca buku, atau bagaimana?
Kita sangat yakin,
kebanyakan orang yang menghadapi semacam ini, dia hanya akan mengambil sikap
diam saja. Karena dia sendiri tidak tahu apa yang harus dia lakukan ketika
ingin mengikuti madzhab Syafii. Anehnya, dia sendiri enggan untuk kemudian
mempelajari buku-buku dan karya ulama bermadzhab Syafii. Ujung-ujungnya, dia
hanya bisa bertanya kepada ustadz atau kiyai yang dia yakini bermadzhab Syafii.
Anda tahu bagaimana hasilnya?
Ya, sejatinya orang ini
tidak menganut madzhab Imam Syafii, tapi menganut madzhab sang kiyai atau
ustadznya. Dus.., omong kosong ketika dia mengaku-aku dan merasa bangga dengan
madzhab Syafii, sementara dia sendiri tidak mengenal madzhab Imam Syafii.
Karena itu, Anda tidak perlu heran, ketika banyak pendapat masyarakat syafiiyah
di tempat kita, yang justru bertentangan dengan pendapat imam madzhabnya. Salah
satu contohnya adalah dalam masalah peringatan kematian. Mereka yang membela
dan melestarikannya, semuanya mengaku bermadzhab Syafii. Padahal Imam Syafii
dan ulama madzhab syafiiyah sendiri menentangnya.
Karena itu, yang lebih
penting bukan Anda mengaku bermadzhab apa. Tapi yang lebih penting adalah
belajar dan belajar. Memahami agama ini dari sumber-sumbernya. Dengan demikian,
Anda akan bisa menimbang, manakah diantara semua pendapat itu yang lebih
mendekati kebenaran. Dengan demikian Anda bisa mengambil sikap dengan penuh
keyakinan, karena Anda tahu dasarnya. Dari pada menjadi orang awam, yang
kebingungan dan terombang-ambing dalam lautan perselisihan.
Kedua, makna kata madzhab
Agar kita bisa memahami
lebih sempurna, terlebih dahulu kita pahami makna kata madzhab. Secara bahasa,
madzhab artinya tujuan keberangkatan. Kemudian kata ini mengalami perubahan,
sehingga digunakan untuk menyebut kesimpulan hukum yang menjadi tujuan akhir
pembahasan, sebagaimana keterangan al-Munawi dalam at-Tawqif.
Ad-Dasuqi dalam
hasyiahnya untuk asy-Syarhul Kabir mengatakan,
مَذْهَبَ مَالِكٍ مَثَلًا عِبَارَةٌ عَمَّا ذَهَبَ إلَيْهِ مِنْ الْأَحْكَامِ الِاجْتِهَادِيَّةِ
Madzhab Malik berarti
ungkapan untuk menyebut semua hukum hasil ijtihad yang menjadi pendapat Imam
Malik (Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala asy-Syarh al-Kabir, 1:49).
Atau denagn kalimat yang
lebih ringkas, madzhab = pendapat. Bermadzhab, berarti mengikuti pendapat.
Bermadzhab Syafii, artinya mengikuti pendapat Imam asy-Syafii, dst.
Dengan demikian, seorang
mungkin saja mengikuti banyak madzhab, dalam berbagai ibadahnya. Bahkan dalam
satu kali shalat yang dia lakukan. Bisa saja orang shalat dengan cara takbir
menurut madzhab Hanafi, sedekap menurut madzhab Maliki, rukuk dengan madzhab
Syafii, dan i’tidal dengan madzhab Hambali. Kita tentu yakin, ada salah satu
dari sekian tata cara dari masing-masing madzhab tersebut yang lebih mendekati
kebenaran. Sehingga kita bisa mengambil kesimpulan, tidak mungkin ada satu
madzhab yang pendapatnya benar secara mutlak.
Ketiga, kita sepakat bahwa Imam yang empat, Abu
Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syafii, dan Ahmad bin Hambal rahimahumullah,
mereka semua adalah imam dan panutan bagi kaum muslimin generasi setelahnya.
Allah jadikan pendapat mereka diterima di hati kaum muslimin, dari generasi ke
generasi.
Namun kita juga sepakat
bahwa ijtihad tidak hanya terbatas pada empat ulama ini. Karena Islam tidak
mungkin hanya berkutat pada pendapat empat imam ini. Masih banyak ulama lain
yang sekelas dengan mereka, semacam ats-Tsauri, al-Auza’I, Ibnul Mubarak, Ishaq
bin Rahuyah, Ibnu Uyainah, Ibnu Mahdi, Yahya bin Qathan, dll.
Untuk itulah, para imam
tersebut tidak pernah berharap agar madzhabnya disikapi sebagaimana syariah
yang maksum dari kesalahan. Demikian pula, mereka sama sekali tidak bermaksud
untuk memaksa orang lain agar mengikuti pendapatnya. Bahkan mereka menolak
ketika ada orang lain yang mengambil pendapatnya, tanpa mengetahui dalil yang
menjadi dasar mereka.
Berikut diantara wasiat
mereka,
Imam Abu Hanifah
mengatakan,
إذا قلت قولا يخالف كتاب الله تعالى وخبر الرسول صلى الله عليه و سلم فاتركوا قولي
“Jika saya menyampaikan
pendapat yang bertentangan denagn Al-Quran dan hadis Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah pendapatku.” (Iqadzul Himam
al-Fallani, hlm. 50, dari Shifat Shalat Nabi, hlm. 48).
Imam Malik pernah
berpesan:
ليس أحد بعد النبي صلى الله عليه و سلم إلا ويؤخذ من قوله ويترك إلا النبي صلى الله عليه و سلم
Siapapun setelah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, pendapatnya layak diambil atau ditolak. Kecuali
keterangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Jami’ Ibnu Abdil
Bar, 2:91, dari Shifat Shalat Nabi, hlm. 49).
Imam asy-Syafii
mangatakan,
كل ما قلت فكان عن النبي صلى الله عليه و سلم خلاف قولي مما يصح فحديث النبي أولى فلا تقلدوني
Semua pendapatku, namun
keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertentangan dengan
pendapatku maka hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih layak
diikuti dan janganlah taqlid kepadaku. (Riwayat Ibnu Asakir dengan sanad
shahih, dari Shifat Shalat Nabi, hlm. 52)
Imam Ahmad berpesan,
لا تقلدني ولا تقلد مالكا ولا الشافعي ولا الأوزاعي ولا الثوري وخذ من حيث أخذوا
“Janganlah kalian taqlid
kepada aku, jangan pula taqlid kepada Malik, As-Syafii, Al-Auzai, At-Tsauri.
Ambillah dari mana mereka mengambil.” (I’lam al-Muwaqi’in, 2:201).
Kita bisa memastikan,
bagaimana semangat mereka dalam mengajarkan kebaikan kepada umat. Sama sekali
bukan dalam rangka membangun kelompok baru, bukan pula menciptakan perbedaan di
kalangan umat.
Keempat, mengapa hanya 4 ini yang terkenal?
Diantara balasan yang
kebaikan yang Allah berikan kepada mereka, atas jasa besar mereka bagi kaum
muslimin, Allah abadikan karya mereka dan pendapat mereka melebihi ulama
lainnya. Sebagaimana yang dinyatakan Imam Malik,
ما كان لله بقي
“Sesuatu yang murni
untuk Allah maka akan lebih langgeng”
Allah ciptakan para
murid yang menimba ilmu dari mereka, mengabadikan pendapat dan perjalanan hidup
mereka. Para murid itu mencatat pendapat mereka, penjelasan mereka, tanya jawab
bersama mereka, termasuk prinsip mereka dalam berijtihad. Sehingga sejarah
kehidupan, ideologi, dan pemahaman mereka dikenang oleh masyarakat generasi
setelahnya.
Dalam perjalanannya,
para ulama generasi selanjutnya, berusaha meniru metodologi mereka dalam
berijtihad dan mengambil kesimpulan hukum. Mereka lebih mengikuti pada prinsip
para imam dalam menyimpulkan pendapat, ketimbang mengikuti pendapat sang imam.
Sehingga terbentuklah metodologi menggali kesimpulan dalil yang membedakan
mereka dengan madzhab yang lainnya. Mengingat 4 orang ini yang lebih banyak
pengikutnya, jadilah madzhab 4 imam ini lebih dikenal dibandingkan ulama lain
yang sezaman dengan mereka.
Kelima, haruskah kita taqlid kepada madzhab?
Ketika menjelaskan
tentang hukum taqlid madzhab, Dr. Abdullah al-Judai mengatakan,
أنَّ النَّاسَ صنفَانِ، عالمٌ مجتهدٌ، وَعَامِيٌّ مقلِّدٌ، فأمَّا المجتهدُ فقدْ امتنعَ عليهِ التَّقليدُ ما دامَ قادرًا على الاجتهادِ، وأمَّا المقلَّدُ فإنَّه مأمورٌ بسؤالِ من يقدرُ على سُؤالهِ من أهلِ العلمِ، ولا يتقيَّدُ بمذهبٍ من المذاهبِ الأربعَةِ، وإنَّما هو كما يقولُ بعضُ العلماءِ: (مذهبُهُ مَذهبُ من يسْتَفتِيهِ) ، وعلَى هذا أكثرُ أهلِ العلمِ.
Sesungguhnya manusia
terbagi menjadi dua golongan: Alim mujtahid dan Awam yang taqlid. Seorang
mujtahid, dia tidak diperbolehkan untuk taqlid selama dia masih mampu untuk
berijtihad. Sementara orang yang taqlid, dia diperintahkan untuk bertanya
kepada ulama yang mampu menjawab pertanyaannya. Dan tidak harus terikat dengan
madzhab tertentu dari empat madzhab di atas. Statusnya sebagaimana yang
dikatakan sebagian ulama: “Madzhabnya orang awam sama denagn madzhabnya orang
yang dia mintai fatwa.” Inilah yang menjadi pegangan para ulama.
Kemudian beliau
melanjutkan,
لكنَّ التَّتلمُذَ لمن يقصِدُ تحصيلَ آلَةِ الاجتهادِ على مذهبِ من هذهِ المذاهبِ لأجلِ ما وقعَ من العِنايَةِ بها مشروعٌ صحيحٌ؛ نظرًا لما يُحقِّقُ من المصالحِ العظيمَةِ في مراتِبِ العلمِ، ولا ضرُورَةَ لتسميَّتِهِ تقليدًا
Namun, orang yang
berusaha menggali untuk mendapatkan metodologi berijtihad menurut salah satu
madzhab dalam rangka memberikan perhatian kepadanya, hukumnya disyariatkan dan
dibenarkan. Mengingat terwujudnya kemaslahatan yang besar dengan adanya
penerapan tingkatan ilmu. Dan tidak masalah jika bentuk semacam ini disebut taqlid.
فإنْ كانَ في مراحِل العلمِ فلهُ بعضُ الحالِ يشبَهُ العامِّيَّ فيأخُذُ حُكمَهُ المذكُورَ آنفًا، ولهُ حالٌ يشبهُ المُجتهِدَ فيأخُذُ حُكمَهُ كذلكَ.
Kaitannya dengan
tingkatan ilmu, ulama yang mengkaji madzhab terkadang pada satu keadaan sama
dengan orang awam. Sehingga berlaku hukum baginya sebagaimana yang telah
disebutkan. Dan terkadang dia berada pada keadaan seperti layaknya mujtahid,
sehingga berlaku hukum mujtahid baginya. (Taisir Ilmi Ushul Fiqh, 394 –
395).
Dari keterangan beliau,
kita bisa mengambil kesimpulan
a. Manusia
bertingkat-tingkat keilmuannya, ada yang awam, ada yang secara khusus belajar
agama, ada yang ulama mujtahid, dan ada yang menjadi mujtahid mutlak.
b. Taqlid yang
dilakukan seseorang, sesuai dengan tingkatan ilmunya. Taqlid yang dilakukan
orang awam, jelas berbeda dengan taqlid yang dilakukan mereka yang sedang
belajar. Demikian pula taqlidnya seorang penuntut ilmu, tentu berbeda dengan
taqlidnya ulama di atasnya, dst.
c. Dari tingkatan
keilmuan itu pula, ada orang yang taqlidnya mentahan. Dia hanya menerima hasil
akhir, tanpa tahu dalilnya sepeserpun. Itulah model taqlid orang awam. Kemudian
ada yang taqlid hanya pada bagian metodologi berfikir dan berijtihad, sehingga
ketika mendapatkan kasus tertentu, dia bisa gunakan metodologi itu untuk
mendapatkan jawabannya. Itulah tingkatan taqlid yang dilakukan ulama yang
menisbahkan dirinya kepada madzhab tertentu.
Kemudian, tidak lupa Dr.
Abdullah al-Judai memberikan persyaratan ketika seseorang hendak taqlid kepada
madzhab tertentu,
أمَّا الانتِسابُ بسببِ التَّلقِّي إلى واحدٍ من هذهِ المذاهبِ، فشرْطُ جوازِهِ أنْ لا يقترِنَ بعصبيَّةٍ
“Adapun menisbahkan diri
pada madzhab
tertentu, disebabkan dia mengambil banyak ilmu dari salah satu madzhab, hukumnya
boleh dengan syarat tidak diiringi dengan ta’asub (taqlid buta).” (Taisir
Ilmi Ushul Fiqh, hlm. 395).
Yang dimaksud taqlid
buta di sini adalah memegangi semua pendapat madzhab tersebut, tanpa peduli
benar dan salahnya.
Allahu a’lam
Adapun penjelasannya mengenai madzhab tersebut oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam video ceramahnya berikut:
Nah, bagaimana penjelasan-penjelasan diatas? Semoga kita tetap bisa memahami arti madzhab yang sebetulnya, dan dengan adanya madzhab-madzhab tersebut tentu bisa menjadi kekuatan kita dalam mencari ilmu Islam lebih dalam lagi. Ammiin.
Semoga bermanfaat :)
Komentar
Posting Komentar