Bolehkah Seorang Istri Bekerja?
Bismillah...
Assalamualaykum warrahmatullahi wabarakatuh... akhi wa ukhti fillah...
Kali ini saya akan sharing mengenai "Bolehkah seorang istri Bekerja?"
Kita ambil kutipan dari konsultasisyariah.com berikut:
Assalamualaykum warrahmatullahi wabarakatuh... akhi wa ukhti fillah...
Kali ini saya akan sharing mengenai "Bolehkah seorang istri Bekerja?"
Kita ambil kutipan dari konsultasisyariah.com berikut:
Bagian dari keadilan syariat, Allah
bebankan tugas setiap hamba sesuai kodratnya. Kodrat yang ada pada setiap
makhluk ini, menjadi jati dirinya dalam menelusuri kehidupan. Itulah keadaan
paling ideal yang ada pada diri setiap makhluk dalam meniti jalan hidupnya.
Layaknya SOP (stadard operating procedure) bagi setiap makhluk yang ingin
meniti kehidupan yang nyaman di dunia. Istilah lain untuk menyebut “kodrat”
yang saya maksud adalah “fitrah”. Para ulama bahasa, mendefinisikan “fitrah”
dengan ‘ibtida’ul khilqah’ (kondisi asal penciptaan).
Fitrah antara satu jenis manusia
tentu berbeda dengan fitrah jenis manusia lainnya. Fitrah lelaki jelas berbeda
dengan fitrah wanita. Karena itu, masing-masing mengemban tugas yang berbeda.
Hal ini telah Allah tegaskan dalam Alquran, melalui firman-Nya,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“Laki-laki tidaklah sama dengan
wanita ….” (Q.S. Ali Imran:36)
Bagi Anda yang ingin hidup normal,
jangan coba-coba melawan fitrah Anda. Dijamin, hidup Anda akan mengalami
kegelisahan dan perasaan tidak nyaman lainnya. Bagi Anda yang ditakdirkan
menjadi seorang wanita, jalanilah kehidupan yang feminin, dan jangan sampai
punya keinginan untuk mengubah diri, dengan berupaya menyerupai lelaki atau
bergaya maskulin.
Demikian juga sebaliknya, Anda yang ditakdirkan menjadi
laki-laki, tunjukkan gaya hidup maskulin, karena Anda tidak memiliki plihan
lain selain menjadi laki-laki. Berusaha mengubah diri, bergaya banci, atau
bahkan trans-seksual, berusaha menyalahi kodrat, apa pun tujuannya, akan
memberikan dampak buruk bagi kehidupan Anda. Mengingat bahaya besar mengubah
fitrah kelamin, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang
meniru gaya wanita atau wanita yang meniru gaya lelaki,
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma,
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ
النِّسَاءِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat lelaki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya lelaki. (HR.
Bukhari 5886, Abu Daud 4930, dan yang lainnya)
Cara
Mengenal Fitrah
Acuan utama untuk mengetahui fitrah
manusia adalah wahyu dan informasi dari Allah, dengan bahasa lain: Alquran dan
Sunah. Karena yang paling tahu tentang kodrat dan fitrah kita adalah Dzat yang
menciptakan kita. Keterangan tentang fitrah tersebut, terkadang Allah tuangkan
dalam bentuk perintah atau berita.
Di antara fitrah yang Allah tetapkan
untuk laki-laki adalah mencari nafkah untuk keluarga.
Dalil tentang masalah ini banyak
sekali. Saya sebutkan yang inti saja.
Allah berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ
رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Merupakan kewajiban bapak (orang
yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya
pakaian dengan cara yang wajar ….”
(Q.S. Al-Baqarah:233)
Allah juga berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ
وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
“Agar orang yang memiliki kekayaan
memberikan nafkah kepada (istri yang dicerai) dengan kekayaannya, sementara
barang siapa yang rezekinya disempitkan, hendaknya dia memberi nafkah sesuai
karunia yang Allah berikan kepadanya.” (Q.S. Ath-Thalaq:7)
Di surat an-Nisa, Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى
النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا
مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita,
disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di
atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan
hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)
Berdasarkan ayat di atas, ada dua
sebab sehingga Allah jadikan lelaki memiliki kodrat memimpin rumah tangga.
Pertama, kelebihan yang Allah berikan kepada lelaki. Kedua, lelaki menanggung
nafkah untuk istri dan keluarganya.
Konsekuensi hal ini, fitrah seorang
istri adalah merawat anak, dan mendapatkan nafkah dari sang suami. Memahami hal
ini, bekerja mencari nafkah keluarga adalah kewajiban suami dan bukan kewajiban
istri.
Allahu a’lam.
Bisa disimak kemudian melalui video berikut:
Nah, akhi wa ukhti fillah, bagaimana dengan semua penjelasan di atas? Apakah kita sudah menjalankan apa yang sudah di syariatkan? Atau masih enggan untuk menjalankan segala perintah Allah Ta'alla?
Komentar
Posting Komentar